Tata Tertib Lomba
Pembimbing
wajib mengikuti peraturan di bawah ini :
1. Mendampingi peserta pada saat
technical meeting.
2. Mengisi daftar hadir yang
disediakan Panitia.
3. Menjaga ketertiban dan ketenangan
dalam pelaksanaan lomba.
4. Membantu peserta yang
dibimbingnya apabila terjadi gangguan kesehatan.
5. Tidak membantu peserta pada saat
lomba berlangsung.
6. Tidak mempengaruhi peserta lomba
7. Tidak memasuki ruangan tempat
pelaksanaan lomba berlangsung
8. Ketentuan lain yang belum
tercantum dalam tata tertib ini diputuskan oleh kebijakan juri (ditentukan
kemudian sesuai kebutuhan). Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan
tidakdapat diganggu gugat
Peserta
wajib mengikuti peraturan di bawah ini :
1.
Hanya
satu orang yang menjadi peserta mewakili gugus dengan pengisian data diri peserta
ditanda tangani ketua gugus setempat.
2. Peserta lomba adalah peserta didik kelas
X ,XI (Kelompok Mata
Lomba O2S) dan kelas XII SMK Negeri dan
Swasta di Kota Tangerang Selatan
3. Tidak dibenarkan peserta diganti
jika sudah diseleksi oleh gugus masing-masing, kecuali : jika terjadi sakit
maka boleh digantikan peserta lain dengan membawa surat sakit, surat
pembertihauan dari kepala sekolah setempat dan disetujui ketua gugus setempat
serta data diterima panitia maximal 3 hari sebelum pelaksanaan.
4. Peserta harus hadir pada saat
technical meeting.
5. Peserta harus sudah hadir 15
menit sebelum lomba dimulai.
6. Peserta yang tidak hadir sesuai
dengan jadwal, dan atau melebihi 1 jam dari jadwal yang ditentukan dianggap
mengundurkan diri.
7. PesertaWajib mengisi daftar hadir pada
saat sebelum lomba dimulai.
8. Berpakaian kerja yang rapi,
diharapkan hanya memakai identitas nomor peserta dari panitia.
9. Peserta lomba wajib melakukan
pemeriksaan peralatan dan kebersihan lingkungan kerja.
10. Peserta lomba menempati/
menggunakan peralatan lomba sesuai hasil undian.
11. Tidak diperbolehkan membawa buku/catatan/HP di ruang lomba.
12. Untuk alasan kesehatan peserta diharuskan
sarapan terlebih dahulu sebelum lomba dimulai.
13. Peserta tidak dapat melanjutkan
lomba dikarenakan sakit atau hal-hal lain, maka dianggap gugur/mengundurkan
diri.
14. Peserta tidak dibenarkan
berkonsultasi atau mendapat pengarahan teknis dari siapapun tentang pekerjaan
(job) pada waktu kegiatan berlangsung kecuali dari tim juri.
15. Tidak dibenarkan menggunakan
peralatan (hardware/software) di luar ketentuan yang ada.
16. Kerusakan peralatan
(hardware/software) akibat kesalahanprosedur yang dilakukan peserta, menjadi
tanggung jawab peserta itu sendiri.
17. Kegagalan/keterlambatan pekerjaan
tidak diberikan toleransi (misalnya hasil kerja hilang/rusak karena lupa belum
disimpam).
18. Pelanggaran terhadap tata tertib
ini akan diberikan sanksi berupa teguran sampai berupa pemberhentian sebagai
peserta.
19. Ketentuan lain yang belum
tercantum dalam tata tertib ini diputuskan oleh kebijakan juri (ditentukan
kemudian sesuai kebutuhan). Keputusan dewan juri bersifat mengikat dan tidak
dapat diganggu gugat
PANITIA
PELAKSANA
unduh file asli disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar